Rekomendasi Ijin Klinik dan Rekomendasi Ijin Laboratorium Klinik



Proses penerbitan Rekomendasi Ijin Klinik dan Ijin Laboratorium Klinik harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan agar bisa diterbitkan Sertifikat Standar. 

Prosedur Ijin Klinik:

1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran Izin Usaha sampai terbit Nomor Induk Berusaha di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

2. Pelaku Usaha melakukan upload dokumen persyaratan di website resmi OSS RBA (www.oss.go.id).

3. Admin OSS Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan yang telah diupload di website OSS RBA dan melaporkan ke Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

4. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melakukan koordinasi dengan Kasi Kesehatan Primer, Kasi Rujukan, Kasi Kesehatan Tradisional dan Pihak Pemohon untuk segera dilaksanakan Visitasi.

5.  Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dibuat setelah dilakukan Visitasi.

6. Rekomendasi dan Lampiran Sertifikat Standar dibuat mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan. (Berita Acara Pemeriksaan Tidak Layak maka Pemohon diminta untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada berita berita acara tersebut, Berita Acara Pemeriksaan Layak Maka Rekom Ijin dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan)

7. Admin OSS Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melakukan verifikasi dan upload Lampiran Sertifikat Standar serta Rekomendasi ijin yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

8. Proses verifikasi dan pembuatan Rekom Ijin serta lampiran Sertifikat standar maksimal berlangsung Selama 7 (tujuh) hari kerja.

Prosedur Ijin Laboratorium Klinik:

1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran Izin Usaha sampai terbit Nomor Induk Berusaha di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

2. Pelaku Usaha melakukan upload dokumen persyaratan di website resmi OSS RBA (www.oss.go.id).

3. Admin OSS Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan yang telah diupload di website OSS RBA dan melaporkan ke Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

4. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melakukan koordinasi dengan Kasi Kesehatan Primer, Kasi Rujukan, Kasi Kesehatan Tradisional dan Pihak Pemohon untuk segera dilaksanakan Visitasi.

5.  Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dibuat setelah dilakukan Visitasi.

6. Rekomendasi dan Lampiran Sertifikat Standar dibuat mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan. (Berita Acara Pemeriksaan Tidak Layak maka Pemohon diminta untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada berita berita acara tersebut, Berita Acara Pemeriksaan Layak Maka Rekom Ijin dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan)

7. Admin OSS Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melakukan verifikasi dan upload Lampiran Sertifikat Standar serta Rekomendasi ijin yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

8. Proses visitasi, verifikasi dan pembuatan Rekom Ijin serta lampiran Sertifikat standar maksimal berlangsung Selama 20 (dua puluh) hari kerja.

Untuk melihat alur, persyaratan, serta waktu pelayanan, bisa dilihat disini.












Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Pendaftaran Penyehat Tradisional