Proses penerbitan Rekomendasi Ijin Klinik dan Ijin Laboratorium Klinik harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan agar bisa diterbitkan Sertifikat Standar. Prosedur Ijin Klinik: 1. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran Izin Usaha sampai terbit Nomor Induk Berusaha di DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) . 2. Pelaku Usaha melakukan upload dokumen persyaratan di website resmi OSS RBA ( www.oss.go.id ). 3. Admin OSS Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan yang telah diupload di website OSS RBA dan melaporkan ke Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan 4. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melakukan koordinasi dengan Kasi Kesehatan Primer , Kasi Rujukan, Kasi Kesehatan Tradisional dan Pihak Pemohon untuk segera dilaksanakan Visitasi . 5. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dibuat setelah dilakukan Visitasi . 6. Rekom endasi dan Lampiran Sertifikat S...
Komentar
Posting Komentar