Untuk memperoleh Surat Rekomendasi Jaminan Biakes Maskin, pemohon mengajukan berkas kelengkapan/persyaratan kepada Kepala Dinas Sosial. Setelah melalui proses verifikasi, berkas dibawa ke Dinas Kesehatan untuk proses lebih lanjut. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Sosial yang disertai kelengkapan persyaratan berikut : 1. Fotokopi KTP dan KK; 2. Surat Keterangan Miskin dari Dinas Sosial; 3. Surat Keterangan sudah Verifikasi Dan Validasi dari Dinas Sosial; 4. Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit / Surat Rujukan dari Puskesmas; 5. Surat Pernyataan tidak mempunyai Jaminan Kesehatan atau tidak mampu membayar premi dengan materai 10.000. Alur dan persyaratan Rekomendasi Penerbitan Biakes Maskin bisa dilihat disini .