Postingan

Rekomendasi Penerbitan Biakes Maskin

Gambar
Untuk memperoleh Surat Rekomendasi Jaminan Biakes Maskin, pemohon mengajukan berkas kelengkapan/persyaratan kepada Kepala Dinas Sosial. Setelah melalui proses verifikasi, berkas dibawa ke Dinas Kesehatan untuk proses lebih lanjut.  Pemohon  mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Sosial yang disertai kelengkapan persyaratan berikut : 1. Fotokopi KTP dan KK; 2. Surat Keterangan Miskin dari Dinas Sosial; 3.  Surat Keterangan sudah Verifikasi Dan Validasi dari Dinas Sosial; 4.  Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit / Surat Rujukan dari Puskesmas; 5.  Surat Pernyataan tidak mempunyai Jaminan Kesehatan atau tidak mampu membayar premi dengan materai 10.000. Alur dan persyaratan Rekomendasi Penerbitan Biakes Maskin bisa dilihat disini .

Rekomendasi Pendaftaran Penyehat Tradisional

Gambar
Surat terdaftar Penyehat Tradisional ( STPT ) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris . Persyaratan pendaftaran STPT antara lain: 1.  Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan ; 2. Fotokopi KTP yang masih berlaku ; 3. Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 (empat kali enam) cm sebanyak 2 (dua) lembar ; 4. Surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa ; 5. Surat pengantar puskesmas ; 6. Surat rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang. Jam pelayanan : Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIB Jum'at pukul 07.30 - 11.00 Tanggal merah dan hari besar LIBUR Jangka waktu terbit surat: 10 hari kerja. Alur dan persyaratan pendaftaran rekomendasi pendaftaran penyehat tradisional bisa dilihat  disin i .

Rekomendasi Ijin Klinik dan Rekomendasi Ijin Laboratorium Klinik

Gambar
Proses penerbitan Rekomendasi Ijin Klinik dan Ijin Laboratorium Klinik harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan agar bisa diterbitkan Sertifikat Standar.  Prosedur Ijin Klinik: 1.   Pelaku Usaha melakukan pendaftaran Izin Usaha sampai terbit Nomor Induk Berusaha di DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) . 2.   Pelaku Usaha melakukan upload dokumen persyaratan di website resmi OSS RBA ( www.oss.go.id ). 3.   Admin OSS Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan yang telah diupload di website OSS RBA dan melaporkan ke Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan 4.   Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melakukan koordinasi dengan Kasi Kesehatan Primer , Kasi Rujukan, Kasi Kesehatan Tradisional dan Pihak Pemohon untuk segera dilaksanakan Visitasi . 5.    Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan dibuat setelah dilakukan Visitasi . 6.   Rekom endasi dan Lampiran Sertifikat Standar dibuat mengacu pada Berita Acar

Rekomendasi Ijin Operasional Rumah Sakit Tipe C dan D

Gambar
Proses Perijinan Rumah Sakit tipe C dan D harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan agar pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Kesehatan. Alur Rekomendasi Ijin Mendirikan Rumah Sakit dan Ijin Operasional Rumah Sakit bisa dilihat disini .